
Lembata, beritapas – Nama pemimpin wilayah administrasi gerejawi Katolik di Dekenat Lembata, dicatut masuk dalam Kelompok Kerja (POKJA) pendamping pembangunan proyek Geothermal Atadei.
Pencatutan ini dilakukan pemerintah daerah kabupaten Lembata dalam Keputusan Bupati Lembata Nomor 163 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei 2×5 Megawatt, yang diterbitkan Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq pada 25 Februari 2026 lalu.
Pencatutan ini diakui Deken Lembata, Rm Sinyo Da Gomes, Pr kepada wartawan di Lewoleba, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurut Romo Sinyo, dirinya kaget ketika mendengar informasi pencatutan tersebut secara lisan karena sebelumnya Pemda Lembata tidak pernah menghubunginya untuk masuk dalam POKJA Geothermal ini.
“Pada prinsipnya, sebagai pastor tetap mengikuti kebijakan uskup sebagai pimpinan”, tegas Romo Sinyo.
Romo Sinyo menjelaskan, para uskup sedaratan Flores telah menyatakan sikap menolak proyek Geothermal, sehingga dirinya tetap segaris dengan kebijakan dan sikap pimpinan.
“Kami sebagai Gereja tentu saja siap untuk berdialog. Bapa Uskup pesan bahwa kita jangan masuk di struktur, kita berada di luar tapi bisa berdialog dan berdiskusi,” ujarnya.
Terhadap tindakan pencatutan ini, Romo Sinyo juga mendesak pemerintah kabupaten Lembata agar segera mengeluarkan nama Deken Lembata dari SK tersebut.
Untuk diketahui, dalam SK Bupati 163 nama Deken Lembata ditempatkan sebagai dewan Pengarah dalam susunan tim dan rincian tugas kelompok kerja. ***BP01


Komentar