
Jakarta, BP – Usulan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto awal Desember 2025 agar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dihapus dan diganti dengan pemilihan oleh DPRD, menuai beragam pendapat.
Tak hanya perbedaan pendapat di tingkat partai politik, sejumlah pakar juga berbeda pandangan. Ada yang sependapat dengan presiden Prabowo karena alasan biaya tinggi namun tak sedikit pula yang menilai langkah ini bukan menjadi solusi.
Pakar ilmu komunikasi dari universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo mendukung pernyataan Prabowo Subianto untuk menghapus Pilkada langsung.
Menurut Kunto, dengan pemilihan kepala oleh DPRD, potensi perpecahan di daerah bisa diminimalisir karena terjadi sentralisasi.
“Semua akan tunduk pada kehendak dan arahan koalisi. Artinya, kebijakan dan programnya tak akan mendapat tantangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Konsekuensinya, ruang masyarakat untuk menentukan arah pembangunan daerah akan sangat kecil”, ujarnya.
Berbeda dengan Hendro Satrio, pengamat politik dari Universitas Paramadina, Jakarta yang menyatakan, demokrasi tidak boleh dikompromikan hanya karena alasan finansial.
Haykal, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga menilai usulan kembali ke sistem (pemilihan) melalui DPRD merupakan kemunduran bagi ekosistem demokrasi Indonesia.
“Biaya besar muncul dari pendanaan politik ‘gelap’, bukan dari pelaksanaan pemilihan langsung,” ujarnya.
Haykal juga tak sependapat bahwa pilkada langsung telah menciptakan korupsi. Menurutnya, Partai politik mesti bertanggung jawab apabila calon yang diusung terlibat politik uang sehingga perlu memperketat seleksi kandidat.
Ia menambahkan, penghapusan pilkada langsung sama artinya dengan kembali ke mekanisme pemilihan yang tertutup, rentan korupsi dan suap.
“Selama karakter politik partai tidak berubah, mengutak-atik sistem hanya akan memindahkan biaya politik gelap ke DPRD”, jelas Haykal.
Diketahui, DPR telah menjadwalkan pembahasan revisi aturan pemilu pada tahun depan, pasca Mahkamah Konstitusi pada Juni 2025 lalu telah memutuskan pemilu legislatif nasional dan daerah digelar terpisah mulai 2029.
Terhadap keputusan Makamah Konstitusi ini, Wakil Ketua Komisi II DPR, Arse Sadikin Zulfikar mengatakan, melalui panitia khusus (Pansus), DPR akan menyusun rancangan undang-undang pemilu yang diperkirakan terbentuk pada Januari 2026. (BP01) ***


Komentar